DJP Kemenkeu Beri Keringanan Sanksi Pajak hingga 100 Persen
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kebijakan keringanan sanksi bagi para penunggak pajak.
- DJP Kemenkeu beri keringanan sanksi penunggak pajak.
- Pengurangan hingga penghapusan sanksi mencapai 100 persen.
- Wajib pajak harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan sanksi bagi penunggak pajak. Kebijakan tersebut berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi sampai 100 persen.
Langkah ini diambil untuk membantu para wajib pajak yang memiliki tunggakan agar dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Namun, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk bisa mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi tersebut.
Baca juga:Singapura dan Indonesia Kejar Pembangunan Nuklir di Tengah Isu Gas
Syarat dan Ketentuan
Pihak DJP menetapkan bahwa fasilitas keringanan ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus memenuhi kriteria tertentu agar pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian ESDM Luncurkan Program Pengawal Energi untuk Ribuan SPBU
BUMN IFG Buka Lowongan Kerja Posisi Head of Division di Jakarta
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen
Bos Pertamina Beberkan Tiga Jurus Amankan Pasokan BBM Nasional
Pemerintah Resmi Izinkan BLU Impor Minyak Mentah dan BBM