Jumat, 30 Oktober 2026
Ekonomi

DJP Kemenkeu Beri Keringanan Sanksi Pajak hingga 100 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kebijakan keringanan sanksi bagi para penunggak pajak.

DJP Kemenkeu Beri Keringanan Sanksi Pajak hingga 100 Persen
DJP Kemenkeu Beri Keringanan Sanksi Pajak hingga 100 Persen (Foto: CNN Indonesia Ekonomi)
Poin penting
  • DJP Kemenkeu beri keringanan sanksi penunggak pajak.
  • Pengurangan hingga penghapusan sanksi mencapai 100 persen.
  • Wajib pajak harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan sanksi bagi penunggak pajak. Kebijakan tersebut berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi sampai 100 persen.

Langkah ini diambil untuk membantu para wajib pajak yang memiliki tunggakan agar dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Namun, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk bisa mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi tersebut.

Baca juga:Singapura dan Indonesia Kejar Pembangunan Nuklir di Tengah Isu Gas

Syarat dan Ketentuan

Pihak DJP menetapkan bahwa fasilitas keringanan ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus memenuhi kriteria tertentu agar pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.