KPK Usul Harta Pejabat yang Tidak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar aset penyelenggara negara dapat disita oleh negara jika jumlahnya melebihi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Poin penting
- KPK usulkan perampasan harta pejabat.
- Aset melebihi LHKPN jadi sasaran.
- Upaya awasi kewajaran kekayaan pejabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan usulan baru terkait penegakan hukum dan transparansi penyelenggara negara. Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan agar negara berwenang merampas harta kekayaan milik pejabat apabila aset yang dimiliki ternyata melampaui jumlah yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Usulan ini menjadi salah satu upaya dalam mengawasi kepatuhan serta kewajaran harta yang dimiliki oleh para pejabat publik. Hingga kini, wacana tersebut masih sebatas usulan yang disampaikan oleh pihak lembaga pengawas korupsi tersebut.
Berita Terkait
Hukum
Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Laksono Terkait Film Pesta Babi
Hukum
Dr Richard Lee Jalani Sidang Laporan Doktif Terkait UU Kesehatan
Ekonomi
Airlangga Sebut MSCI Bukan Satu-satunya Indeks Global
Nasional
Polisi Tetapkan Ratusan Tersangka Kasus Karhutla di Indonesia
Nasional
SBY dan Sejumlah Menteri Hadiri Pemakaman Mantan Panglima TNI Widodo AS