Sabtu, 31 Oktober 2026
Hukum

KPK Usul Harta Pejabat yang Tidak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar aset penyelenggara negara dapat disita oleh negara jika jumlahnya melebihi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

KPK Usul Harta Pejabat yang Tidak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara
KPK Usul Harta Pejabat yang Tidak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara (Foto: Liputan6 News)
Poin penting
  • KPK usulkan perampasan harta pejabat.
  • Aset melebihi LHKPN jadi sasaran.
  • Upaya awasi kewajaran kekayaan pejabat.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan usulan baru terkait penegakan hukum dan transparansi penyelenggara negara. Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan agar negara berwenang merampas harta kekayaan milik pejabat apabila aset yang dimiliki ternyata melampaui jumlah yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Usulan ini menjadi salah satu upaya dalam mengawasi kepatuhan serta kewajaran harta yang dimiliki oleh para pejabat publik. Hingga kini, wacana tersebut masih sebatas usulan yang disampaikan oleh pihak lembaga pengawas korupsi tersebut.