Kebakaran Hutan Didorong Masuk RUU Kehutanan sebagai Terorisme Lingkungan
Kebakaran hutan dan lahan dinilai bukan sekadar merusak ekosistem, melainkan juga mengganggu kesehatan jutaan warga sehingga diusulkan masuk sebagai terorisme lingkungan.
- Karhutla dinilai merusak ekosistem dan kesehatan warga.
- Didorong masuk RUU Kehutanan sebagai terorisme lingkungan.
- Regulasi baru diharapkan beri efek jera bagi pelaku.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menjadi perhatian serius para pembuat kebijakan di Senayan. Berdasarkan pandangan anggota DPR, persoalan tersebut tidak boleh lagi dipandang sebelah mata karena dampak kerusakan yang ditimbulkannya sangat luas.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan, karhutla didorong untuk dikategorikan secara khusus sebagai bentuk terorisme lingkungan. Usulan ini dilandasi oleh kenyataan bahwa bencana asap dan api akibat pembakaran hutan terbukti membawa kerugian masif bagi masyarakat.
Baca juga:Menteri PKP, Mendagri, dan Kapolda Metro Tinjau Bedah Rumah di Kampung Ambon
Selain menghancurkan keanekaragaman hayati dan keseimbangan alam, kabut asap dari kebakaran tersebut secara langsung mengancam kualitas udara serta kesehatan jutaan warga. Upaya penguatan regulasi melalui RUU Kehutanan diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih tegas bagi para pelaku perusak lingkungan.
Berita Terkait
Survei IPO Sebut Menteri Amran Berkinerja Terbaik
Petani Transmigrasi di Bangka Selatan Jajaki Peluang Pasok SPPG
Legislator Gerindra Buka Suara soal Polemik Ijazah Gibran
Polisi Tetapkan Ratusan Tersangka Kasus Karhutla di Indonesia
SBY dan Sejumlah Menteri Hadiri Pemakaman Mantan Panglima TNI Widodo AS