Minggu, 01 November 2026
Nasional

Kebakaran Hutan Didorong Masuk RUU Kehutanan sebagai Terorisme Lingkungan

Kebakaran hutan dan lahan dinilai bukan sekadar merusak ekosistem, melainkan juga mengganggu kesehatan jutaan warga sehingga diusulkan masuk sebagai terorisme lingkungan.

Kebakaran Hutan Didorong Masuk RUU Kehutanan sebagai Terorisme Lingkungan
Kebakaran Hutan Didorong Masuk RUU Kehutanan sebagai Terorisme Lingkungan (Foto: Liputan6 News)
Poin penting
  • Karhutla dinilai merusak ekosistem dan kesehatan warga.
  • Didorong masuk RUU Kehutanan sebagai terorisme lingkungan.
  • Regulasi baru diharapkan beri efek jera bagi pelaku.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menjadi perhatian serius para pembuat kebijakan di Senayan. Berdasarkan pandangan anggota DPR, persoalan tersebut tidak boleh lagi dipandang sebelah mata karena dampak kerusakan yang ditimbulkannya sangat luas.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan, karhutla didorong untuk dikategorikan secara khusus sebagai bentuk terorisme lingkungan. Usulan ini dilandasi oleh kenyataan bahwa bencana asap dan api akibat pembakaran hutan terbukti membawa kerugian masif bagi masyarakat.

Baca juga:Menteri PKP, Mendagri, dan Kapolda Metro Tinjau Bedah Rumah di Kampung Ambon

Selain menghancurkan keanekaragaman hayati dan keseimbangan alam, kabut asap dari kebakaran tersebut secara langsung mengancam kualitas udara serta kesehatan jutaan warga. Upaya penguatan regulasi melalui RUU Kehutanan diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih tegas bagi para pelaku perusak lingkungan.