Perancang UU Kesehatan Sebut Kasus Richard Lee Tak Layak Dipidana
Sidang lanjutan kasus dokter kecantikan Richard Lee menghadirkan pandangan bahwa perkara tersebut dinilai tidak layak dibawa ke ranah pidana.
Poin penting
- Sidang kasus Richard Lee kembali dilanjutkan di pengadilan.
- Perancang UU Kesehatan sebut kasus tak layak dipidana.
- Kemenkes nilai sanksi administratif sudah cukup efektif.
Sidang terkait kasus yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali bergulir di persidangan. Dalam persidangan tersebut, pihak perancang Undang-Undang Kesehatan memberikan pandangannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa langkah penanganan secara pidana terhadap perkara ini dinilai kurang tepat. Menurut keterangannya, penerapan sanksi administratif dipandang sudah cukup efektif untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus melibatkan jalur hukum pidana.
Berita Terkait
Hukum
Kapolri Ungkap Kasus Narkoba Besar di Aceh untuk Dukung Visi Presiden
Hukum
Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Laksono Terkait Film Pesta Babi
Hukum
Dr Richard Lee Jalani Sidang Laporan Doktif Terkait UU Kesehatan
Nasional
Survei IPO Sebut Menteri Amran Berkinerja Terbaik
Internasional
Singapura Lirik Nuklir untuk Listrik Usai Pasokan Gas RI Dipangkas